Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai
Senin, 02 November 2020 - 20:15 WIB
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin , Akmal, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , menghadirkan keterangan dua orang saksi.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.
Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. ( )
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).
Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.
"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.
Saat masuk ke dalam kamar, di sana sudah ada Taufik. Polisi pun memeriksa jaket Taufik dan ditemukan satu klip sabu seberat 0,51 gram. Polisi juga menemukan paket ganja. ( )
"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya Taufik dan di jaket Taufik ditemukan sau 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas coklat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja," jelasnya.
Di atas kasur juga polisi menemukan sabu 0,31 gram, serta alat isap sabu, yakni bong. Dari pemeriksaan polisi, Taufik usai menggunakan sabu, berikut temannya Dede.
"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, Akmal belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," ungkap Riski lagi.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.
Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. ( )
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).
Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.
"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.
Saat masuk ke dalam kamar, di sana sudah ada Taufik. Polisi pun memeriksa jaket Taufik dan ditemukan satu klip sabu seberat 0,51 gram. Polisi juga menemukan paket ganja. ( )
"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya Taufik dan di jaket Taufik ditemukan sau 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas coklat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja," jelasnya.
Di atas kasur juga polisi menemukan sabu 0,31 gram, serta alat isap sabu, yakni bong. Dari pemeriksaan polisi, Taufik usai menggunakan sabu, berikut temannya Dede.
"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, Akmal belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," ungkap Riski lagi.
tulis komentar anda