Polisi Tangkap Pemotor yang Aniaya Warga Pakistan
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 08:13 WIB
JAKARTA - Hanya karena perkara membunyikan klakson mobil, seorang warga negara asing asal Pakistan dianiaya dua pengendara motor di Jalan Tomang Pulo, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, penganiayaan ini terjadi dua bulan lalu atau tepatnya 24 Agustus 2020. Pelaku mengaku kesal dengan tindakan korban yang mengklakson saat situasi macet. (Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Ini Sempat Lemas Kena Operasi Zebra, Eh Rupanya Dapat Bansos)
"Antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut lalu korban mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh pelaku," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Akibat penyerangan, korban bernama Muhammad Imran (28) mengalami luka di punggung dan kepala. Kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selama dua bulan buron, pelaku BIT (33) akhirnya diringkus petugas saat bersembunyi di kediaman keluarganya. Sementara, pelaku DT masih diburu. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Arsya. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, penganiayaan ini terjadi dua bulan lalu atau tepatnya 24 Agustus 2020. Pelaku mengaku kesal dengan tindakan korban yang mengklakson saat situasi macet. (Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Ini Sempat Lemas Kena Operasi Zebra, Eh Rupanya Dapat Bansos)
"Antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut lalu korban mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh pelaku," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Akibat penyerangan, korban bernama Muhammad Imran (28) mengalami luka di punggung dan kepala. Kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selama dua bulan buron, pelaku BIT (33) akhirnya diringkus petugas saat bersembunyi di kediaman keluarganya. Sementara, pelaku DT masih diburu. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Arsya. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan)
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda