Terjaring Operasi Masker, Belasan Warga RBS Diberi Sanksi Sosial
Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:00 WIB
JAKARTA - Di masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi , Petugas Gabungan Pengawasan dan Penindakan Protokol Kesehatan COVID-19 Rawa Badak Selatan (RBS) terus melakukan operasi penertiban penggunaan masker .
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Tita Rohimah menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini, kami adakan operasi pendisplinan masker di Jalan Koramil RBS. Dalam operasi tibmask kali ini, masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker, dan bagi mereka yang melanggar langsung dikenakan sanksi administrasi atau sosial sebagai efek jera," kata Tita di lokasi, Selasa (27/10/2020). ( )
Menurut Tita, dari hasil operasi terdapat 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah. "Mereka kita kenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan. Kemudian kita juga berikan pemahaman kepada mereka bahwa memakai masker itu penting karena bisa melindungi diri kita dan orang lain dari COVID-19," ujar Tita.
Pelaksanaan operasi tertib masker di masa PSBB transisi mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. ( )
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Tita Rohimah menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini, kami adakan operasi pendisplinan masker di Jalan Koramil RBS. Dalam operasi tibmask kali ini, masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker, dan bagi mereka yang melanggar langsung dikenakan sanksi administrasi atau sosial sebagai efek jera," kata Tita di lokasi, Selasa (27/10/2020). ( )
Menurut Tita, dari hasil operasi terdapat 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah. "Mereka kita kenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan. Kemudian kita juga berikan pemahaman kepada mereka bahwa memakai masker itu penting karena bisa melindungi diri kita dan orang lain dari COVID-19," ujar Tita.
Pelaksanaan operasi tertib masker di masa PSBB transisi mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. ( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda