Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C.04 yang sedang dibangun oleh KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

"Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan," tukasnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C.04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda, dimana tahapannya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More