Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
PT KBN menyesalkan pernyataan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menyesalkan pernyataan pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Sekretaris Perusahaaan Gunadi menegaskan, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Rapat terbuka sudah digelar pada Selasa-Rabu, 13-14 Oktober 2020.

Sehubungan dengan rapat-rapat yang telah digelar Tim Pansus tersebut, PT KBN (Persero) menyampaikan tanggapan atas keterangan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada Tim Pansus DPRD DKI. (Baca juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda)





Pertama, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016. Perjanjian konsesi tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN.

"Objek yang diperjanjikan yang dimaksud, yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

KBN memandang apa yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda, merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. "Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," tandasnya.

KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun. (Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution)

Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More