Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 347 Perkara yang Sudah Inkrah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:01 WIB
Foto Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. Tercatat ada 347 perkara memiliki ketetapan hukum atau inkrah dengan berbagai barang bukti. Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba.

“Perkara ini tadi yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 347 perkara. Selama dua bulan saya di sini, 80% memang perkara narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020). (Baca juga; 2 Pekan Kampanye, Idris Klaim Sudah Hijaukan Tujuh Kecamatan di Depok )

Dari 80% kasus narkoba yang ada di Depok, didominasi oleh kasus ganja dan sabu-sabu. Sejumlah terdakwa pun divonis hukuman mati atas kasus narkoba yang menjerat mereka. “Sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua, yang satu masih menunggu upaya hukum,” tukasnya.



Dua dari tiga terpidana mati tersebut kini tinggal menunggu waktu eksekusi. “ Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum arti sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu,” ucapnya.

Kajari berharap agar kasus narkoba di Depok dapat ditekan. Dengan pemusnahan yang dilakukan kata dia, merupakan bukti kehadiran negara dalam penegakan hukum. (Baca juga; Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri )

“Ini adalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkara pidana. Semoga ini menjadi langkah yang baik, ke depan perkara-perkara yang terkait narkotika semakin menurun dan kalau menungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,” harapnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More