Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:46 WIB
loading...
Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri
Foto Wisma Makara UI. Pengelola Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) menyatakan undur diri sebagai lokasi isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pengelola Wisma Makara Universitas Indonesia ( UI ) menyatakan undur diri sebagai lokasi isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Sebab, masih terjadi kendala administrative perihal nomenklatur.

“(Pengelola Wisma) Makara itu kemaren sore menyampaikan pengunduran sebagai tempat untuk OTG. Alasannya, sampai dengan kurun waktu sekian pekan belum ada kesimpulan dari BNPB sehingga mereka terjadi late business. Dari aspek bisnis pemerintahan, sementara kontrak tidak kunjung tiba,” kata Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi, Rabu (14/10/2020).

Kendala ini yang kemudian akan dievaluasi oleh Gubernur dan pemerintah pusat. Secara sarana dan prasarana, Wisma Makara UI cukup representatif sebagai lokasi isolasi mandiri OTG. (Baca juga; Gara-gara Corona, Okupansi Hotel di Depok Ngedrop )

“Ini bagian yang dievaluasi juga dengan Pak Guberur dan Menko yang kesimpulannya, kapasitas untuk penanganan baik itu di hotel atau wisma diserahkan dari keputusan rapat vicon kepada Gubernur masing-masing dengan dikomunikasikan dengan BPKP,” tukasnya.

Dengan demikian maka keputusan akhirnya ada di tangan Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil sendiri sudah meminta Sekda dan BPKP untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. “Baik itu hotel maupun wisma dan nanti segera dibuat standar harga versi BPKP yang sesuai administratif keuangan,” tambahnya.

Sebagai solusi, pihaknya sudah membidik lokasi lain yaitu gedung negara atau salah satu wisma. Namun Dedi belum mau menyebutkan terlebih dulu. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)