Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Resepsi pernikahan belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi jilid II di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Resepsi pernikahan masih belum boleh dilakukan pada masa PSBB transisi jilid II di Jakarta. Pemprov DKI saat ini hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian)

Dalam resepsi pernikahan umumnya akan dihadiri banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat Pemprov DKI cenderung dilanggar. (Baca juga : Baru Merdeka RI Sudah Nanggung Utang USD1,13 M dan Ekonomi yang Rusak )

Tamu-tamu undangan yang datang sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan terjadi penularan virus. "Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan-jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.

Sejumlah sektor industri pariwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi yang berlaku hingga 25 Oktober 2020. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air, dan live music juga diatur dengan kapasitas tertentu. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More