Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga dua pekan mendatang. Seluruh pengelola kegiatan yang diperbolehkan diminta membentuk tim penanganan Covid-19 .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
"Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Senin (12/10/2020). (Baca: PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%)
Pengawasan terhadap kegiatan tim pengendalian Covid-19 sebagaimana dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dengan pendampingan dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.
Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.
Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
"Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Senin (12/10/2020). (Baca: PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%)
Pengawasan terhadap kegiatan tim pengendalian Covid-19 sebagaimana dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dengan pendampingan dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.
Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.
Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
(hab)