Operasi Yustisi di Kembangan, 25 Orang Pelanggar Ditindak

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:03 WIB
Sebanyak 25 orang pelanggar operasi yustisi di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020) ditindak. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
JAKATA - Sedikitnya 25 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak saat petugas gabungan melakukan operasi yustisi di kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020). Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan .

"Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan msyarakat menggunakan masker dilakukan secara gabungan Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi. ( )



Imam melanjutkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

"Dalam operasi yustisia ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 Orang antaranya sanksi sosial 25 orang dengan menyapu sarana umum," tutupnya. (Baca Juga: Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar)
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More