Satpol PP DKI Keluarkan 3.282 Teguran Tertulis kepada Pelanggar PSBB
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:12 WIB
JAKARTA - Sebanyak 3.282 teguran tertulis telah dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Teguran tersebut ditujukan kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan pemberlakuan PSBB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, surat teguran tersebut diberikan kepada 1.456 tempat usaha dan 1.826 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. "Bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah diberikan teguran tertulis begitu pula dengan pelaku usaha yang tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan serta tidak mengatur jarak antrean," kata Arifin di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Arifin melanjutkan, selama PSBB berlangsung sejak 24 April hingga 3 Mei sudah ada 175 kegiatan atau tempat usaha yang ditutup dan disegel sementara."Sebanyak 165 tempat usaha, tujuh kantor dan tiga pabrik. Penutupan dan penyegelan sementara diberikan kepada sektor usaha yang tidak diizinkan beroperasi sesuai Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin menuturkan, bagi para pelaku usaha yang tidak menghiraukan pemberlakukan PSBB dengan tetap membuka tempat usahanya akan terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen."Kalau sudah diingatkan tapi tetap membuka tempat usahanya lagi kan berarti membandel, bukan penutupan sementara lagi, bisa izin usahanya dicabut, dan ditutup secara permanen," ucapnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, surat teguran tersebut diberikan kepada 1.456 tempat usaha dan 1.826 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. "Bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah diberikan teguran tertulis begitu pula dengan pelaku usaha yang tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan serta tidak mengatur jarak antrean," kata Arifin di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Arifin melanjutkan, selama PSBB berlangsung sejak 24 April hingga 3 Mei sudah ada 175 kegiatan atau tempat usaha yang ditutup dan disegel sementara."Sebanyak 165 tempat usaha, tujuh kantor dan tiga pabrik. Penutupan dan penyegelan sementara diberikan kepada sektor usaha yang tidak diizinkan beroperasi sesuai Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin menuturkan, bagi para pelaku usaha yang tidak menghiraukan pemberlakukan PSBB dengan tetap membuka tempat usahanya akan terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen."Kalau sudah diingatkan tapi tetap membuka tempat usahanya lagi kan berarti membandel, bukan penutupan sementara lagi, bisa izin usahanya dicabut, dan ditutup secara permanen," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda