PP Ikatan Apoteker Indonesia Digugat di PN Jakarta Barat
Sabtu, 26 September 2020 - 12:27 WIB
“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan Surat Pemberhentian kepada Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah (melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020),” ungkap Sugito.
Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan kominikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.
Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI.
“Sehingga menurut penggugat satu-satunya jalan terbaik adalah dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia ini.
Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum. Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan.
Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin. Selain itu meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar.
“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” tukas Sugito.
Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan kominikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.
Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI.
“Sehingga menurut penggugat satu-satunya jalan terbaik adalah dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia ini.
Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum. Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan.
Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin. Selain itu meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar.
“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” tukas Sugito.
(thm)
tulis komentar anda