25 Warga Terjaring Operasi Gabungan Tibmask di Jalan Martadinata Pademangan
Jum'at, 25 September 2020 - 12:33 WIB
JAKARTA - Petugas gabungan dari Polres Jakarta Utara, Satpol PP, dan Kodim 0502 JU, melakukan operasi penertiban masker di Jalan Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat.
Kepala Operasi Kegiatan TibMask, Kompol Timur, mengatakan, pelaksanaan operasi TibMask ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker.
"Jadi operasi bertujuan untuk menindak pelanggar dari aturan protokol kesehatan yang saat ini masih terus di perketat," ujar Timur di Pospol Lalulintas Pademangan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Dikatakan Timur, dalam operasi penertiban ini sebanyak 25 warga yang melintas terjaring operasi karena tidak pakai masker. "Tiga pelanggar terkena sanksi denda sebesar Ro150 ribu hingga Rp450 ribu. Sementara 22 pelanggar terkena sanksi sosial," kata Timur.
Salah satu pelanggar, Dedy (42) mengaku kaget ketika melihat adanya operasi ini. Di diberhentikan petugas karena membawa mobil dan tidak mengenakan masker.
"Kaget saya, pas belok ada petugas, saya lagi merokok dan tidak pakai masker," ucapnya. (Baca juga: PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan)
Kepala Operasi Kegiatan TibMask, Kompol Timur, mengatakan, pelaksanaan operasi TibMask ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker.
"Jadi operasi bertujuan untuk menindak pelanggar dari aturan protokol kesehatan yang saat ini masih terus di perketat," ujar Timur di Pospol Lalulintas Pademangan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Dikatakan Timur, dalam operasi penertiban ini sebanyak 25 warga yang melintas terjaring operasi karena tidak pakai masker. "Tiga pelanggar terkena sanksi denda sebesar Ro150 ribu hingga Rp450 ribu. Sementara 22 pelanggar terkena sanksi sosial," kata Timur.
Salah satu pelanggar, Dedy (42) mengaku kaget ketika melihat adanya operasi ini. Di diberhentikan petugas karena membawa mobil dan tidak mengenakan masker.
"Kaget saya, pas belok ada petugas, saya lagi merokok dan tidak pakai masker," ucapnya. (Baca juga: PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan)
(thm)
tulis komentar anda