PSBB Akan Dilakukan Lagi, Pemkot Jakut Gencar Operasi Protokol Kesehatan

Jum'at, 11 September 2020 - 14:13 WIB
Pengendara motor tak memakai masker dan terkena razia yang dilakukan Satpol PP. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal masa pandemi Covid-19. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggencarkan operasi protokol kesehatan di perkantoran, baik swasta maupun pemerintahan.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, operasi pemeriksaan ini sebagai upaya menekan timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

"Pemeriksaan protokol kesehatan di perkantoran swasta dan pemerintah akan kami gencarkan setiap hari," kata Yusuf saat dikonfirmasi Kamis (10/9/2020). ( )

Dijelaskan Yusuf, pemeriksaan protokol ini meliputi ketersediaan alat pencuci tangan, pengaturan jaga jarak dan memakai masker. "Yang pasti operasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilakukan terencana, humanis dan berorientasi menyelamatkan warga dari Covid-19," jelasnya.

Ditambahkan Yusuf, operasi tertib masker (Tibmask), dipastikannya akan digelar setiap hari mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. ( )



Sanksi sosial dan denda administratif diberlakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar. "Operasi Tibmask masih terus kita laksanakan. Pelanggar akan kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More