Jakarta Rem Darurat Covid-19, BPTJ: Transportasi Publik Tetap Berjalan Terbatas

Kamis, 10 September 2020 - 22:15 WIB
Transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, fungsi transportasi publik (perkotaan) pada masa PSBB penuh yakni memfasilitasi masyarakat yang terpaksa beraktivitas.

"Jadi transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan," ujarnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: DKI PSBB Lagi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diperketat)



Acuan yang digunakan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (angkutan berbasis jalan) dan No 14 (angkutan berbasis rel).

"Berdasarkan acuan tersebut pemerintah daerah di Jabodetabek bisa menetapkan aturan untuk wilayah masing-masing. BPTJ dalam hal ini mengkoordinasikan agar terjadi sinkronisasi kebijakan yang diambil antarpemerintah daerah supaya layanan benar-benar dapat berjalan sesuai ketentuan," ungkap Budi. (Baca juga: Pengelola Bioskop: Semuanya Sudah Pontang-panting, Tak Ada yang Disalahkan)





Saat ditanya terkait pola operasi Bus AKAP/AKDP, Budi mengatakan, itu merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat. "Kewenangan BPTJ koordinasi dan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More