Surat Pembatasan Operasional Truk Belum Ditindaklanjuti, Dishub Bekasi Minta Sopir Hati-hati

Rabu, 07 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
Surat Pembatasan Operasional Truk Belum Ditindaklanjuti, Dishub Bekasi Minta Sopir Hati-hati
TRuk trailer tabrak tiang BTS dan halte di depan Sekolah Dasar (SD), Kota Bekasi. Foto: Istimewa
A A A
BEKASI - Surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ ) terkait pembatasan jam operasional truk hingga kini belum ada tindak lanjut. Meski demikian Pemkot Bekasi tetap melakukan sosialiasi kepada pengemudi agar lebih berhati-hati.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto menjelaskan, surat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar yang beroperasi hampir 24 jam. Surat tersebut sebelumnya disampaikan pada 16 Agustus 2022.

"Kami sudah pantau suratnya dan berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi dari BPTJ itu masuknya ke Direktur angkutan baru sampai situ aja, di-follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Selama aturan itu belum dikeluarkan, kata dia, pihaknya hanya bisa memberi imbauan tanpa sanksi.



"Jadi intinya selama aturan itu (jam operasional truk) belum disahkan kami berupaya untuk bagaimana agar para pengemudi ini lebih berhati-hati," tambahnya.

Adapun bimbingan yang diberikan kepada pengemudi juga turut mengundang pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Terdekat, bimbingan tersebut akan dilakukan dengan melakukan seminar di STIE Trisakti Bekasi untuk bekerja dengan APINDO.

"Nah itu isinya bimbingan teknis kepada para pengemudi truk atau bus dalam rangka meningkatkan safety berkendara di jalan raya, dengan keynotenya pak Plt Wali Kota dan Narasumbernya dari KNKT," lanjutnya.

Teguh menjelaskan pihaknya juga akan menggelar rapat sosialisasi kepada para pelaku usaha atau perusahaan. Hal ini agar apabila pembatasan jam operasional itu resmi disahkan seluruh pelaku usaha sudah menerima dan tidak kaget.

"Misalnya ada opsi penerapan jam pagi misalnya dari jam 05.30 - 08.30 WIB ada keberatannya seperti apa itu yang nanti perlu di didiskusikan lebih lanjut. Jadi langkah langkahnya masih cukup panjang," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)