Ribuan Warga Pinang Tangerang Terdzalimi Akibat Ulah Mafia Tanah
Selasa, 08 September 2020 - 23:02 WIB
TANGERANG - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 7 Agustus 2020 membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang . Eksekusi atas lahan seluas 45 hektare ini sejak awal menuai banyak penolakan baik dari warga karena berbagai kejanggalan bergulir di PN Tangerang. Secara terang-terangan PN Tangerang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.
“Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran. Sebab, batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 hektare dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut,” ujar Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete Syaiful Basri, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Covid-19 di PT YKK, Disnaker Depok: Hanya Satu Departemen yang Ditutup)
Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co (tergugat) terkait lahan 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.
Dalam perjalanan perkara para pihak sepakat berdamai dan meminta eksekusi lahan atas akta perdamaian tersebut. Padahal, secara nyata dan jelas di atas lahan objek eksekusi seluas 45 hektare, kurang lebih 15 hektare di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya.
“Masyarakat heran dan terkejut atas tindakan Ketua PN Tangerang yang memaksakan eksekusi, padahal sudah ada peringatan dari Kantor Pertanahan yang menyatakan 9 SHGB atas nama NV. Loa & Co tersebut tidak terdaftar dan Kapolres Tangerang yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi,“ kata Sayuto, tokoh masyarakat yang menjadi Pembina Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus Ketua LPM Kecamatan Pinang.
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu Mirin mengaku keprihatinannya. Pemerintah daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete, dan Camat Pinang dinilai lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv Loa di PN Tangerang. Masyarakat merasa terzhalimi atas eksekusi lahan milik warga. (Baca juga: DKI Akan Ganti Sembako Covid-19 Jadi BLT jika Pandemi hingga Tahun Depan)
Nyatanya sejak 1948 masyarakat belum pernah melakukan penjualan hingga pembelian pertama pada 1984 yang dilakukan oleh PT Greenville. Selanjutnya pada 1991, PT. Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT Modernland dimana oleh PT Modernland dialihkan lagi pada PT Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
“Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran. Sebab, batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 hektare dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut,” ujar Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete Syaiful Basri, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Covid-19 di PT YKK, Disnaker Depok: Hanya Satu Departemen yang Ditutup)
Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co (tergugat) terkait lahan 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.
Dalam perjalanan perkara para pihak sepakat berdamai dan meminta eksekusi lahan atas akta perdamaian tersebut. Padahal, secara nyata dan jelas di atas lahan objek eksekusi seluas 45 hektare, kurang lebih 15 hektare di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya.
“Masyarakat heran dan terkejut atas tindakan Ketua PN Tangerang yang memaksakan eksekusi, padahal sudah ada peringatan dari Kantor Pertanahan yang menyatakan 9 SHGB atas nama NV. Loa & Co tersebut tidak terdaftar dan Kapolres Tangerang yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi,“ kata Sayuto, tokoh masyarakat yang menjadi Pembina Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sekaligus Ketua LPM Kecamatan Pinang.
Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu Mirin mengaku keprihatinannya. Pemerintah daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete, dan Camat Pinang dinilai lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv Loa di PN Tangerang. Masyarakat merasa terzhalimi atas eksekusi lahan milik warga. (Baca juga: DKI Akan Ganti Sembako Covid-19 Jadi BLT jika Pandemi hingga Tahun Depan)
Nyatanya sejak 1948 masyarakat belum pernah melakukan penjualan hingga pembelian pertama pada 1984 yang dilakukan oleh PT Greenville. Selanjutnya pada 1991, PT. Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT Modernland dimana oleh PT Modernland dialihkan lagi pada PT Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
tulis komentar anda