Daftar Pilkada ke KPU Tangsel, Semua Pasangan Calon Langgar Protokol Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 18:04 WIB
TANGERANG SELATAN - Tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU Tangsel. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Kapolres Tangsel Iman Setiawan. Menurutnya, seluruh pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kota Tangsel telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ya, pelanggaran PSBB, kerumunan pada saat pendaftaran. Kami terus berkomunikasi untuk terus melakukan penertiban," kata Iman kepada SINDOnews di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). ( )
Dilanjutkan Iman, para pasangan calon yang mendaftar Pilkada Tangsel 2020, banyak membawa massa pendudukung. Mereka tak mematuhi protokol Covid-19 dengan tidak menjaga jarak. Namun, tertib pakai masker.
"Kegiatan atau tahap pilkada yang tidak mematuhi protokol Covid-19. Selain imbauan, kita komunikasi aktif, kepatuhan terhadap kita masih mengimbau, persuasif. Seluruh tahapan itu, kita berkoordinasi," ungkapnya.
Pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada para pasangan bakal calon. Apalagi, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pasangan bakal calon. Tetapi semuanya. ( )
"Kita mengimbau semua untuk mematuhi. Jadi kalau melanga, kita semua ini melanggar. Saya pikir tiga pasangan calon punya komitment mengikuti tahapan pilkada untuk tetap mematuhi protokol," paparnya.
Seperti diketahui, tiga pasangan calon yang mendaftar dan diterima KPUD Kota Tangsel ada tiga pasangan bakal calon. Pertama Muhamad-Rahayu Saraswati. Muhamad sebelumnya merupakan Sekda Kota Tangsel.
Beberapa saat sebelum pendaftaran, pria yang akrab disapa Bang Kumis ini telah mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Tangsel dan ASN. Pasangan selanjutnya adalah Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
Putri Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin ini bahkan sudah jauh-jauh hari mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN Kemenag RI. Begitupun wakil Ruhamaben, mundur dari Bendaraha PT PITS.
Pasangan terakhir, petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga. Tidak seperti pasangan bakal calon lainnya, Benyamin tidak mau mengundurkan diri dari posisinya. Dia lebih memilih untuk cuti Pilkada Tangsel 2020.
"Ya, pelanggaran PSBB, kerumunan pada saat pendaftaran. Kami terus berkomunikasi untuk terus melakukan penertiban," kata Iman kepada SINDOnews di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). ( )
Dilanjutkan Iman, para pasangan calon yang mendaftar Pilkada Tangsel 2020, banyak membawa massa pendudukung. Mereka tak mematuhi protokol Covid-19 dengan tidak menjaga jarak. Namun, tertib pakai masker.
"Kegiatan atau tahap pilkada yang tidak mematuhi protokol Covid-19. Selain imbauan, kita komunikasi aktif, kepatuhan terhadap kita masih mengimbau, persuasif. Seluruh tahapan itu, kita berkoordinasi," ungkapnya.
Pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada para pasangan bakal calon. Apalagi, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pasangan bakal calon. Tetapi semuanya. ( )
"Kita mengimbau semua untuk mematuhi. Jadi kalau melanga, kita semua ini melanggar. Saya pikir tiga pasangan calon punya komitment mengikuti tahapan pilkada untuk tetap mematuhi protokol," paparnya.
Seperti diketahui, tiga pasangan calon yang mendaftar dan diterima KPUD Kota Tangsel ada tiga pasangan bakal calon. Pertama Muhamad-Rahayu Saraswati. Muhamad sebelumnya merupakan Sekda Kota Tangsel.
Beberapa saat sebelum pendaftaran, pria yang akrab disapa Bang Kumis ini telah mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Tangsel dan ASN. Pasangan selanjutnya adalah Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
Putri Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin ini bahkan sudah jauh-jauh hari mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN Kemenag RI. Begitupun wakil Ruhamaben, mundur dari Bendaraha PT PITS.
Pasangan terakhir, petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga. Tidak seperti pasangan bakal calon lainnya, Benyamin tidak mau mengundurkan diri dari posisinya. Dia lebih memilih untuk cuti Pilkada Tangsel 2020.
(mhd)
tulis komentar anda