Beraksi 54 Kali, Komplotan Begal di Tol Jakarta-Bekasi-Tangerang Digulung Polisi

Rabu, 02 September 2020 - 17:37 WIB
Polrestro Jakarta Utara meringkus kawanan begal kelompok angkot yang kerap melakukan aksi begal terhadap sopir truk trailer di sejumlah ruas jalan tol.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Utara meringkus kawanan begal 'kelompok angkot' yang kerap melakukan aksi begal terhadap sopir truk trailer di sejumlah ruas jalan tol. Komplotan ini telah beraksi sebanyak 54 kali di ruas tol wilayah Jakarta , Bekasi dan Tangerang.

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah mengatakan, komplotan begal ini ditangkap saat tengah beraksi di Jalan Tol Pluit arah Tanjung Priok pada Minggu, 30 Agustus 2020 lalu. Saat itu korban sopir truk mengalami bocor ban di jalan tol dan parkir di bahu jalan.

Melihat ada truk menepi, komplotan begal yang menggunakan angkot ini langsung melakukan aksi kejahatannya."Mereka menodongkan sopir truk menggunakan senjata tajam. Setelah itu mereka menguras harta benda milik korban," kata Aries di Mapolrestro Jakarta Utara pada Rabu (2/9/2020).



Dalam menjalankan aksinya, lanjut Aries, enam pelaku memiliki peran masing masing. Satu pelaku bertugas menyandera dan menodongkan senjata tajm ke korban, sementara pelaku lainnya mencari dan merampas harta benda milik korban. (Baca: Datangi Koramil, Ibu Muda Ini Mengadu Suaminya Geger Otak Dianiaya Oknum TNI AD)

Menurut Aries, aksi kejahatan komplotan ini terpantau CCTV, pihak pengelola tol yakni PT CMMP yang melihat adanya tindak kejahatan dan langsung berkordinasi dengan Lalu lintas PJR yang bergegas melakukan pengejaran."Dari enam pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelompok begal ini telah melakukan aksinya puluhan kali di sejumlah ruas jalan tol."Mereka telah beraksi sebanyak 54 kali. Rinciannya di Jakarta Utara sebanyak 20 kali, Bekasi 22 kali, dan Tangerang 12 kali," ucap Wirdhanto.

Menurut Wirdhanto, para pelaku ini melakukan aksinya sejak pandemi Covid-19. "Kemudian kita dalami alasan mereka melakukan tindakan kriminal ini adalah masalah pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup sebab semenjak adanya pandemi pendapatan mereka berkurang," tuturnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku spesialis begal tol. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan ditambah dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More