Motif Pasutri Nekat Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan Ternyata karena Fantasi dan Uang

Jum'at, 10 Januari 2025 - 19:57 WIB
Motif pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks dengan cara tukar pasangan di Bali hingga Jakarta karena fantasi seksual dan uang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks dengan cara tukar pasangan di Bali hingga Jakarta karena fantasi seksual dan uang.

“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu kepada wartawan Jumat (10/1/2025).



Roberto menuturkan, untuk motif berikutnya yakni ekonomi. Dia menuturkan, pelaku mendapatkan keuntungan dari adsense website.



“Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena itungannya dari bid,” ujar Roberto.

Mengenai jumlah uang yang diperoleh oleh kedua pelaku masih sedang dihitung. Hal itu karena ada dua versi dari setiap klik yang dimasukkan oleh setiap member itu juga mendapatkan uang.

"Termasuk dari beberapa advertising online kemudian juga dari jumlah streaming baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam kemudian mereka sebarluaskan,” ungkapnya.



Dia menambahkan, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan digelar 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali yang juga melibatkan WNA.

“Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition. Jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” jelas dia.

Kini pasangan suami istri tersebut telah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More