7 Fakta Tentang Mobil Berpelat RI 36 yang Viral di Tengah Kemacetan Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Video iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu diskusi panas. Dalam video tersebut, rombongan pejabat dengan pengawalan ketat melintas di tengah kemacetan Jakarta, diwarnai insiden dengan sebuah taksi eksekutif.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, kritik, dan perhatian dari masyarakat luas.
Komentar netizen pun ramai:
“Kompak yuk, cuma kasih jalan ke ambulans dan damkar. Yang lain? Silakan antri.”
“Darurat apa sih? Sampai harus bikin jalan macet makin kacau,” tulis pengguna lain.
Apakah perjalanan mobil RI 36 ini termasuk kategori darurat?
Atau hanya sekadar gaya pejabat yang ingin bebas dari macet?
Diskusi ini menyoroti penggunaan fasilitas negara secara transparan dan adil.
Seorang netizen menulis, “Kalau penting, transparansi dong. Jangan malah bikin macet makin parah.”
Kemacetan yang semakin buruk akibat aksi pengawalan ini menimbulkan kekesalan publik, yang merasa hak mereka di jalan raya diabaikan.
Pelat RI adalah simbol khusus untuk kendaraan pejabat negara yang telah diatur secara ketat. Meski demikian, hingga kini identitas pasti pemilik mobil tersebut dalam insiden viral ini belum terungkap.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, kritik, dan perhatian dari masyarakat luas.
Berikut adalah 7 fakta menarik di balik insiden ini:
1. Pelat RI 36 Digunakan untuk Pejabat Tinggi Negara
Pelat nomor dengan kode RI merupakan identitas kendaraan pejabat tinggi negara di Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar, pelat RI 36 dialokasikan untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, hingga saat ini, siapa sosok di balik mobil ini masih menjadi misteri.2. Video Viral Memancing Respons Netizen
Insiden ini menjadi viral setelah video diunggah oleh akun media sosial seperti @txttransportasi dan @mafiawasit di platform X (sebelumnya Twitter). Dalam video tersebut, terlihat iring-iringan mobil pejabat melaju dengan pengawalan ketat, sementara sebuah Toyota Alphard taksi eksekutif mencoba menyelip masuk. Anggota Patwal dengan cepat mengambil tindakan tegas.Komentar netizen pun ramai:
“Kompak yuk, cuma kasih jalan ke ambulans dan damkar. Yang lain? Silakan antri.”
“Darurat apa sih? Sampai harus bikin jalan macet makin kacau,” tulis pengguna lain.
3. Patwal Menggunakan Lampu Strobo, Apakah Sesuai Aturan?
Penggunaan pengawalan oleh Patwal diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Aturan ini menyebutkan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan darurat atau tugas negara resmi. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:Apakah perjalanan mobil RI 36 ini termasuk kategori darurat?
Atau hanya sekadar gaya pejabat yang ingin bebas dari macet?
Diskusi ini menyoroti penggunaan fasilitas negara secara transparan dan adil.
4. Kemacetan Jakarta Jadi Sorotan Utama
Jakarta, sebagai salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia, seringkali menjadi panggung insiden serupa. Keberadaan mobil berpelat RI 36 yang membelah kemacetan dengan pengawalan ketat ini memicu kritik luas.Seorang netizen menulis, “Kalau penting, transparansi dong. Jangan malah bikin macet makin parah.”
Kemacetan yang semakin buruk akibat aksi pengawalan ini menimbulkan kekesalan publik, yang merasa hak mereka di jalan raya diabaikan.
5. Jejak Sejarah Pelat RI 36
Menurut catatan sejarah, pelat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, di era Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, pelat ini dialokasikan untuk Menteri ATR/BPN, yang saat ini dijabat oleh Nusron Wahid.Pelat RI adalah simbol khusus untuk kendaraan pejabat negara yang telah diatur secara ketat. Meski demikian, hingga kini identitas pasti pemilik mobil tersebut dalam insiden viral ini belum terungkap.