Apotek Tak Berpengaruh Pembatasan Jam Aktivitas di Depok

Selasa, 01 September 2020 - 14:12 WIB
Pembatasan jam aktivitas di Depok berlaku untuk semua pelaku usaha. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi apotek. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pembatasan jam aktivitas berlaku untuk semua pelaku usaha. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi apotek. “Berlaku untuk semua baik rumah makan maupun usaha lain. Untuk apotek tidak, tetap berjalan seperti biasa,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (1/9/2020).

Pemberlakuan kebijakan itu sudah diterapkan sejak 31 Agustus 2020. Namun, hingga kini payung hukum dari kebijakan tersebut masih disusun. Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang pembatasan aktivitas warga ditargetkan rampung dalam waktu dekat. (Baca juga: Laksanakan Pendataan Langsung, Petugas Sensus Dibekali Protokol Kesehatan)

Pembatasan aktivitas warga diterapkan karena saat ini Depok termasuk tinggi angka penyebarannya. Dalam dua pekan, import case penyebaran di atas 50 persen. Saat ini Depok masuk zona merah penyebaran Covid-19 bersamaan dengan wilayah lain di Jabodetabek.



“Baru sementara di Satgas Covid-19 pusat kita masuk zona merah kembali bersama Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi,” ujar Dadang. (Baca juga: 1.461 Warga Bogor Raya Positif COVID-19, Sebanyak 339 Meninggal)

Tingginya angka penyebaran di Depok juga dipicu masifnya tes swab PCR, selain dari import case. “Karena kan ada 14 indikator untuk peningkatan kasus masih terjadi, termasuk hasil tes kita kan sebetulnya meningkat, cuma hasil tes swab berpengaruh terhadap jumlah temuan kasus. Dari situ juga sumbangan meningkatkan jumlah kasus. Penambahan itu dipengaruhi imported case kemudian transmisi lokal dan peningkatan swab test,” bebernya.

Sejauh ini sudah 10 ribu lebih swab test dilakukan. Per hari ditarget 355 sampel yang dites. “Data yang sudah terupdate 10.500 yang sudah ada hasilnya, jumlah itu sejak dua hari lalu. Per hari 355,” kata Dadang.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More