Polisi Tangkap 1 Pengeroyok Prajurit TNI di Kebayoran Baru, 8 Pelaku Lainnya Diburu
Sabtu, 02 November 2024 - 10:53 WIB
JAKARTA - Seorang pelaku kasus pengeroyokan brutal terhadap prajurit TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada 30 Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan delapan pelaku lainnya masih diburu.
Pengeroyokan dilakukan sekelompok massa ormas yang berjumlah sembilan orang.
"Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokandan membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Pelaku bernama Abi Rezaldi, kata Kanit Reskrim, merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut.
"Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran," katanya.
Nunu menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 02.00 dini hari saat korban sedang duduk santai sambil ngopi.
Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," katanya.
Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
Pengeroyokan dilakukan sekelompok massa ormas yang berjumlah sembilan orang.
"Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokandan membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Pelaku bernama Abi Rezaldi, kata Kanit Reskrim, merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut.
"Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran," katanya.
Nunu menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 02.00 dini hari saat korban sedang duduk santai sambil ngopi.
Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," katanya.
Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
(shf)
tulis komentar anda