Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online, Pelaku Ngaku Terlilit Utang Usai Istri Melahirkan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 14:53 WIB
JAKARTA - Polisi menyebutkan motif IR menghabisi nyawa driver taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, karena hendak melakukan pencurian. Alasannya, pelaku tengah dililit utang sebesar Rp11 juta.
"Keterangan awal tersangka, dia ini terbentur persoalan ekonomi karena istrinya baru melahirkan 29 April kemarin, sehingga berhutang Rp11 juta. Dia lalu gelap mata," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020). (Baca: Diduga Korban Begal, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Rawamangun)
Menurut Yusri, tersangka memang berniat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan guna menutupi utangnya. Utang itu merupakan biaya perawatan sang istri yang baru saja melahirkan. Hanya saja polisi masih mendalami lebih lanjut kebenaran keterangan pelaku itu.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya. (Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun)
Terkait saudara pelaku yang dimintakan bantuan untuk menjualkan ban dan velg mobil yang dicuri dari korban, hasil penyelidikan sementara, dia hanya diminta menjual barang tersebut saja. Dia sama sekali tidak mengetahui kejadian apapun sebelumnya, termasuk pencurian dan pembunuhan terhadap korban.
"Iparnya pelaku itu tidak tahu apa-apa, iparnya hanya tahu pelaku datang bawa ban dan velg, lalu minta tolong untuk dijualkan. Namun, kita akan dalami lagi apakah ada keterkaitannya ataukah tidak dengan kejadian (pembunuhan itu)," tutupnya.
"Keterangan awal tersangka, dia ini terbentur persoalan ekonomi karena istrinya baru melahirkan 29 April kemarin, sehingga berhutang Rp11 juta. Dia lalu gelap mata," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020). (Baca: Diduga Korban Begal, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Rawamangun)
Menurut Yusri, tersangka memang berniat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan guna menutupi utangnya. Utang itu merupakan biaya perawatan sang istri yang baru saja melahirkan. Hanya saja polisi masih mendalami lebih lanjut kebenaran keterangan pelaku itu.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya. (Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun)
Terkait saudara pelaku yang dimintakan bantuan untuk menjualkan ban dan velg mobil yang dicuri dari korban, hasil penyelidikan sementara, dia hanya diminta menjual barang tersebut saja. Dia sama sekali tidak mengetahui kejadian apapun sebelumnya, termasuk pencurian dan pembunuhan terhadap korban.
"Iparnya pelaku itu tidak tahu apa-apa, iparnya hanya tahu pelaku datang bawa ban dan velg, lalu minta tolong untuk dijualkan. Namun, kita akan dalami lagi apakah ada keterkaitannya ataukah tidak dengan kejadian (pembunuhan itu)," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda