Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:17 WIB
JAKARTA - Jaksa menilai tudingan kubu Jessica Kumala Wongso soal adanya manipulasi dalam video yang ditayangkan dalam proses persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak berdasar. Bahkan, Jaksa menilai tudingan itu ibarat lagu lama judul baru.
Hal itu disampaikan Jaksa saat menanggapi memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Jessica Wongso selaku pihak pemohon. "Tuduhan pemohon PK3 terhadap adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Ibarat istilah, lagu lama judul baru," sambungnya.
Jaksa juga menanggapi tudingan kubu Jessica soal tidak dilakukannya autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin sebagai korban. Jaksa menganggap, narasi tersebut menyesatkan.
"Pemohon PK3 juga dengan sengaja menyesatkan publik dengan narasi bahwa tidak adanya autopsi terhadap korban adalah kesalahan fatal dalam proses hukum ini," ujarnya.
"Padahal sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian korban disebabkan racun sianida tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu saja pemohon PK3 berharap kita melupakan fakta penting ini," tambahnya.
Hal itu disampaikan Jaksa saat menanggapi memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Jessica Wongso selaku pihak pemohon. "Tuduhan pemohon PK3 terhadap adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Ibarat istilah, lagu lama judul baru," sambungnya.
Jaksa juga menanggapi tudingan kubu Jessica soal tidak dilakukannya autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin sebagai korban. Jaksa menganggap, narasi tersebut menyesatkan.
"Pemohon PK3 juga dengan sengaja menyesatkan publik dengan narasi bahwa tidak adanya autopsi terhadap korban adalah kesalahan fatal dalam proses hukum ini," ujarnya.
"Padahal sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian korban disebabkan racun sianida tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu saja pemohon PK3 berharap kita melupakan fakta penting ini," tambahnya.
(rca)
tulis komentar anda