Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin di Kemang
Rabu, 02 Oktober 2024 - 17:42 WIB
30 Anggota Polisi Diperiksa Propam
Sementara itu, 30 anggota polisi diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus pembubaran paksa dan perusakan dalam sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu."Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," kata Kombes Ade Ary.
Menurutnya, jumlah tersebut bertambah seiring perkembangan pendalaman. Puluhan anggota polisi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Selain anggota polisi, paparnya, terdapat pula sejumlah masyarakat yang turut diperiksa. Mulai dari menejemen hotel, pendemo, hingga pelaku perusakan atau yang kini menjadi tersangka itu.
"Warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," tuturnya.
Pemeriksaan pada puluhan anggota polisi dan sejumlah masyarakat itu, tambahnya, dilakukan untuk mendalami SOP pengamanan yang telah dilakukan. "Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang Prapatan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda