Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin di Kemang

Rabu, 02 Oktober 2024 - 17:42 WIB
loading...
Polisi Kembali Tetapkan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan telah menetapkan satu tersangka baru kasus pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dihadiri Din Syamsuddin. Tersangka baru berinisial MR alias RD (28) itu telah berhasil ditangkap.

"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, MR diamankan polisi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam. Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.



Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan pasca polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.

"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap lima orang sebagai buntut pembubaran diskusi di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya dijadikan tersangka.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (29/9/2024). Polisi telah menetapkan dua tersangka atas penangkapan tersebut. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menguak kasus itu. "Sementara dua ditetapkan tersangka," sambungnya.

"Dua tersangka ini merupakan FEK dan GW," kata Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers, Minggu (29/9/2024).


30 Anggota Polisi Diperiksa Propam

Sementara itu, 30 anggota polisi diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus pembubaran paksa dan perusakan dalam sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," kata Kombes Ade Ary.

Menurutnya, jumlah tersebut bertambah seiring perkembangan pendalaman. Puluhan anggota polisi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Selain anggota polisi, paparnya, terdapat pula sejumlah masyarakat yang turut diperiksa. Mulai dari menejemen hotel, pendemo, hingga pelaku perusakan atau yang kini menjadi tersangka itu.

"Warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," tuturnya.

Pemeriksaan pada puluhan anggota polisi dan sejumlah masyarakat itu, tambahnya, dilakukan untuk mendalami SOP pengamanan yang telah dilakukan. "Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang Prapatan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)