Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin di Kemang
Rabu, 02 Oktober 2024 - 17:42 WIB
JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus pembubaran diskusi dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dihadiri Din Syamsuddin. Tersangka baru berinisial MR alias RD (28) itu telah berhasil ditangkap.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, MR diamankan polisi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam. Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan pasca polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya polisi menangkap lima orang sebagai buntut pembubaran diskusi di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya dijadikan tersangka.
"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (29/9/2024). Polisi telah menetapkan dua tersangka atas penangkapan tersebut. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menguak kasus itu. "Sementara dua ditetapkan tersangka," sambungnya.
"Dua tersangka ini merupakan FEK dan GW," kata Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers, Minggu (29/9/2024).
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, MR diamankan polisi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam. Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan pasca polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya polisi menangkap lima orang sebagai buntut pembubaran diskusi di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya dijadikan tersangka.
"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (29/9/2024). Polisi telah menetapkan dua tersangka atas penangkapan tersebut. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menguak kasus itu. "Sementara dua ditetapkan tersangka," sambungnya.
"Dua tersangka ini merupakan FEK dan GW," kata Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers, Minggu (29/9/2024).
tulis komentar anda