Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah

Selasa, 17 September 2024 - 13:08 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan keempat anaknya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan keempat anaknya itu. Hakim menilai, perbuatan Panca itu tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

"Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Ketua majelis hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyebut, perbuatan Panca Darmansyah yang melakukan KDRT terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya itu dinilai sangat tercela. Bahkan, bertentangan dengan hukum. Hakim menilai, tak ada hal meringankan dalam perbuatan Panca sehingga dia divonis hukuman mati.





"Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.

Di persidangan, Panca Darmansyah pun mengajukan banding atas vonis matinya itu melalui tim pengacaranya, Amriadi Pasaribu. Saat mendengarkan putusan dari hakim, tak ada ekspresi yang dimiliki oleh Panca, dia pun tak berkomentar meski diberondong pertanyaan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More