Pelanggar PSBB di Kota Depok Tembus 11.000 Kasus, Mayoritas Tak Pakai Masker
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:01 WIB
DEPOK - Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Kota Depok mencapai belasan ribu. Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, jumlah pelanggar sebanyak 11.020. mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker .
Kepala Satpol-PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, 11.020 kasus ini ditindak sejak peraturan wali kota (Perwal) dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hasilnya, sampai dengan periode Senin 24 Agustus 2020, jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Seorang ASN Positif COVID-19, Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok Tutup Sepekan )
Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran dikenakan denda dan sanksi administratif. Banyak juga pelanggar yang dikenakan sanksi sosial. Kisaran denda yang dikenakan pada pelanggar yang tak mengenakan masker sekira Rp 50.000.
“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp 41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” tukasnya. (Baca juga; Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya )
Dari hari ke hari, kata Lienda, tren pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan COVID-19 masih fluktuatif. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker. “Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker,” paparnya.
Lienda merinci, pada Senin 24 Agustus 2020, pihaknya telah menindak pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak 182 kasus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.
“Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan,” tambahnya.
Dia menegaskan, tujuan dari penindakan bukan untuk membebani seseorang, tapi ingin memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini. Lienda berharap, dengan adanya razia, masyarakat lebih sadar dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurutnya, sanksi itu hanya efek jera, agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berdampak kepada banyak pihak. “Masyarakat harus kita gugah tingkat kedisiplinannya. Masker sudah kewajiban dan kebutuhan saat ini. Dengan bermasker, melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Kepala Satpol-PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, 11.020 kasus ini ditindak sejak peraturan wali kota (Perwal) dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hasilnya, sampai dengan periode Senin 24 Agustus 2020, jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Seorang ASN Positif COVID-19, Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok Tutup Sepekan )
Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran dikenakan denda dan sanksi administratif. Banyak juga pelanggar yang dikenakan sanksi sosial. Kisaran denda yang dikenakan pada pelanggar yang tak mengenakan masker sekira Rp 50.000.
“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp 41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” tukasnya. (Baca juga; Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya )
Dari hari ke hari, kata Lienda, tren pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan COVID-19 masih fluktuatif. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker. “Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker,” paparnya.
Lienda merinci, pada Senin 24 Agustus 2020, pihaknya telah menindak pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak 182 kasus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.
“Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan,” tambahnya.
Dia menegaskan, tujuan dari penindakan bukan untuk membebani seseorang, tapi ingin memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini. Lienda berharap, dengan adanya razia, masyarakat lebih sadar dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurutnya, sanksi itu hanya efek jera, agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berdampak kepada banyak pihak. “Masyarakat harus kita gugah tingkat kedisiplinannya. Masker sudah kewajiban dan kebutuhan saat ini. Dengan bermasker, melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda