Tersangka, Pegawai Ditjen Pajak Pelaku Dugaan KDRT Langsung Ditahan
Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:39 WIB
JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ia pun langsung ditahan oleh polisi.
"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024). Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan KDRT oleh Pegawai Ditjen Pajak Ditangani Polres Bekasi
Penahanan terhadap FAF dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dia ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.
"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024). Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan KDRT oleh Pegawai Ditjen Pajak Ditangani Polres Bekasi
Penahanan terhadap FAF dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dia ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.
(kri)
tulis komentar anda