Posisi 1 Zona Merah se Jabar, Wakapolri Datangi Depok

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:41 WIB
Wakil Ketua 2 Komite Penanganan Covid-19, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke Balai Kota Depok, Selasa (25/8/2020). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Wakil Ketua 2 Komite Penanganan Covid-19, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke Balai Kota Depok, Selasa (25/8/2020). Kunjungannya dalam rangka melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok.

"Kedatangan untuk bertemu dengan Wali Kota Depok beserta unsur Forkompimda dalam pembahasan memutus mata rantai virus. Karena dari pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat dengan Kasad TNI Jenderal Andika Prakarsa, untuk wilayah Jawa Barat Depok posisi 1 masuk zona merah," ujar Gatot. (Baca juga: Istana Beberkan Alasan KSAD-Wakapolri Jadi Wakil Ketua Komite COVID-19)

Gatot yang juga menjabat Wakapolri mengungkapkan, setelah dicek dan mendengarkan paparan apa saja upaya yang telah dilakukan Wali Kota Depok, tertanggal 24 Agustus kemarin, status Kota Depok dari zona merah kini sudah masuk zona orange.

Meski demikian pihaknya mengimbau agar sinergi antar segala pihak dijaga. Dia juga meminta untuk dilakukan kolaborasi TNI-Polri dengan masyarakat untuk kerja keras dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Baca juga: Demo Mahasiswa Memanas, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Macet)



"Kita berharap setelah kini Depok masuk zona orange kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau," paparnya.

Sementara Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya dilakukan dengan patroli wajib masker.

"Selain itu kita kerja sama dengan Pemkot Depok akan melakukan test tracking dan treatment di masyarakat," katanya. (Baca juga: Canda Warga Tak Pakai Masker: Kirain Enggak Ada Corona)

Pihaknya bersama tim Gugus Tugas Covid-19 di masyarakat juga akan menggelorakan kembali pelaksanaan protokol kesehatan dalam penggunaan masker.

"Dalam mengambil langkah akan kita dahulukan tataran upaya preentif dan prepentif juga dirasa perlu akan represif sesuai penindakan hukum Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, pemberian sanksi bagi masyarakat tidak sesuai pelaksanaan kesehatan akan disanksi denda dan sosial," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More