Ditetapkan Tersangka, Pemilik Daycare Wensen School Depok Akui Aniaya Balita
Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:48 WIB
DEPOK - Polisi telah menetapkan MI, pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok sebagai tersangka penganiayaan balita. MI telah mengakui perbuatannya.
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di mako polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).
Arya menjelaskan terdapat tiga video rekaman kamera pengawas atau CCTV di hari dan tanggal yang berbeda. Ia akan menelusuri apakah ada korban lain yang mendapat perlakuan sama dari tersangka.
"Ya jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).
"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tambahnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus itu. Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA," ucap Judika.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di mako polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).
Arya menjelaskan terdapat tiga video rekaman kamera pengawas atau CCTV di hari dan tanggal yang berbeda. Ia akan menelusuri apakah ada korban lain yang mendapat perlakuan sama dari tersangka.
"Ya jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.
"Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima," tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).
"Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib," tambahnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus itu. Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA," ucap Judika.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(abd)
tulis komentar anda