Polda Metro Jaya Tangkap 66 Orang terkait Judi Online dari Pemilik Situs hingga Admin

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:54 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait aktivitas judi online. Para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik situs judi online, pembuat situs, admin, hingga customer service. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait aktivitas judi online di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para pelaku yang ditangkap merupakan pemilik situs judi online, pembuat situs, admin, hingga customer service yang bertugas merekrut para pemain judi.

"Selama kurun waktu 3 bulan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memperlancar kegiatan perjudian online," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).





Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 30 situs judi yang dioperasikan oleh para pelaku. Dalam situs judi tersebut, terdapat sejumlah permainan seperti Slot, Live Casino, Domino, Blackjack, hingga judi olahraga.

Untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa. "Kami melakukan penindakan terhadap 30 web," ucapnya.

Selain menangkap 66 orang, pihaknya juga bakal menelusuri perputaran uang yang dihasilkan dari praktik judi online sekaligus melakukan tracing aset milik pelaku. Selain itu, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.

"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," kata Wira.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More