Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:32 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dan tersangka penembakan yang menewaskan S bos pelayaran di Kepala Gading, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan S (51) bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Adapun pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 12 orang itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan itu, yakni NL (34) dan suami sirihnya, R alias MM (42) merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Lalu, DW (45), R (52), dan RS (45) selaku perencana pembunuhan bersama NL dan R alias MM.

Lalu, eksekutor pembunuhan yang menembak korban dengan senjata api berinisial DM (50) bersama SY (58) selaku joki. Kemudian, S (20) dan MR (25) berperan mengantarkan serta menyerahkan senjata api. Selanjutnya, AJ (56) selaku orang yang menyiapkan senjata api dan mengajarkan eskekutor DM cara menembak, SP (57) selaku perantara senjata api, dan TH (64) selaku pemilik senjata api yang menjual senjata api itu ke AJ melalui perantara SP.

"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, dua orang di Surabaya, dan satu orang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Nana kepada wartawan Senin (24/8/2020). (Baca: Sakit Hati, Karyawati Ini Rencanakan Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading)





Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merek Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev, motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari Dinas Perpajakan.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338, dan UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More