4 Fakta Judi Online di Jakbar dari Retas Situs Pemerintah hingga Transaksi Rp200 Miliar
Minggu, 14 Juli 2024 - 07:03 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus judi online sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni hingga 11 Juli 2024. Sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi online di Jakarta Barat, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni 30 handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 airsoft gun.
Dari pengungkapan perjudian online, terdapat satu kasus menonjol yakni tindak pidana perjudian di apartemen wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap.
Tersangka kedua FAF (26) yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Ketiga YGP (20) berperan sebagai peretas. Keempat FH (21) berperan sebagai peretas.
Kelima GF juga berperan sebagai peretas. Keenam FAP (19) berperan sebagai peretas, serta ketujuh MHP (41), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi online di Jakarta Barat, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni 30 handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 airsoft gun.
Dari pengungkapan perjudian online, terdapat satu kasus menonjol yakni tindak pidana perjudian di apartemen wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap.
Berikut 4 Fakta Judi Online di Jakbar
1. Transaksi Rp200 Miliar Selama 3 Bulan
Terkait pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan judi online di apartemen Jakarta Barat merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. “Jumlah perputaran uang selama 3 bulan terakhir mencapai Rp200 miliar," ujar Syahduddi yang dikutip, Minggu (14/7/2024).2. Tujuh Pelaku Ditangkap
Dari pengungkapan ini, polisi meringkus 7 pelaku atau tersangka. Tersangka pertama yakni AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online.Tersangka kedua FAF (26) yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Ketiga YGP (20) berperan sebagai peretas. Keempat FH (21) berperan sebagai peretas.
Kelima GF juga berperan sebagai peretas. Keenam FAP (19) berperan sebagai peretas, serta ketujuh MHP (41), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.
3. Kronologi Pengungkapan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
tulis komentar anda