Kemendagri Beberkan Poin-poin Penting dalam Transisi Jakarta
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:05 WIB
Menurutnya, Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ. "Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," kata Joko.
Untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global, maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun. Diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.
"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30%, belanja pegawai sudah mencapai 34%, belanja modal 19%. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.
Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus. Di antaranya di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.
Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.
"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup, maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.
Hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat adalah 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.
"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," kata Sekda.
Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni. Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.
"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," kata Joko.
Untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global, maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun. Diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.
"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30%, belanja pegawai sudah mencapai 34%, belanja modal 19%. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.
Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus. Di antaranya di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.
Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.
"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup, maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.
Hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat adalah 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.
"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," kata Sekda.
Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni. Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.
"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," kata Joko.
tulis komentar anda