Licik! Begini Modus Mafia Tanah Jual Rumah Mantan Diplomat di Jaksel yang Dikontrak
Minggu, 30 Juni 2024 - 10:00 WIB
Kemudian, korban menghubungi Husin namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban menjual kepada Santoso Halim dengan harga sebesar Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.
Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No 08 dan No 09 antara Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku pembeli di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani.
Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No 376 dan Akta Jual Beli No 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual," kata Arlon.
Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.
Dengan kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada BPN. Setelah dilakukan pemblokiran Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir. Kemudian, Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati membuka blokir kedua SHM.
“Anehnya, BPN membuka blokir tanpa melakukan cross check terhadap data Djohan Effendi asli dan Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Djohan Effendi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, pada 6 Februari 2017 Djohan membuat laporan polisi No LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun.
Berdasarkan Kasasi Pidana No 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban menjual kepada Santoso Halim dengan harga sebesar Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.
Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No 08 dan No 09 antara Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku pembeli di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani.
Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No 376 dan Akta Jual Beli No 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual," kata Arlon.
Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.
Dengan kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada BPN. Setelah dilakukan pemblokiran Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir. Kemudian, Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati membuka blokir kedua SHM.
“Anehnya, BPN membuka blokir tanpa melakukan cross check terhadap data Djohan Effendi asli dan Djohan Effendi, figur yang diperankan Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Djohan Effendi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, pada 6 Februari 2017 Djohan membuat laporan polisi No LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun.
Berdasarkan Kasasi Pidana No 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
tulis komentar anda