Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Cs Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:59 WIB
Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kasus narkoba. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kasus narkoba . Ketiganya terancam 4 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.



"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar dia.



"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," sambung dia.

Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut.

Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte).

"Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman," jelas dia.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More