Libur Panjang Iduladha, Ganjil Genap Diterapkan Menuju Puncak Bogor 14-18 Juni 2024

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:13 WIB
Polisi memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 14-18 Juni 2024. Hal itu bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Iduladha 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 14-18 Juni 2024. Hal itu bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Iduladha 2024.

"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Rabu (12/6/2024).





Sistem ganjil genap itu sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.

"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Iduladha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah penyembelihan hewan kurban tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," ujarnya.

Masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak diimbau selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.

"Bilamana ingin istirahat silakan menepi untuk beristirahat," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More