Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.
JAKARTA - Kabar gembira untuk para warga DKI Jakarta! Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan

Keringanan Pokok PBB



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

Pembebasan Sanksi Administratif

Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” ujarnya.

Ketentuan Insentif Pembayaran

Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More