Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira untuk para warga DKI Jakarta! Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan
Keringanan Pokok PBB
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Pembebasan Sanksi Administratif
Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” ujarnya.
Ketentuan Insentif Pembayaran
Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Manfaat Insentif Pembayaran PBB
Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
♦ Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
♦ Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.
♦ Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan
Keringanan Pokok PBB
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Pembebasan Sanksi Administratif
Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif. “Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” ujarnya.
Ketentuan Insentif Pembayaran
Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Manfaat Insentif Pembayaran PBB
Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
♦ Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
♦ Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.
♦ Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(ars)