3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:53 WIB
Selain tiga saksi fakta, turut dihadirkan pula saksi ahli yakni Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan. Jamin berpendapat kesaksian PPS menjadi penguat bahwa indikasi pergeseran suara benar terjadi.

Gugatan itu dikuatkan juga oleh adanya formulir hasil penghitungan yang tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner PPK. Hal itu dapat diindikasikan adanya kekeliruan dari penghitungan tersebut.

Praktik kecurangan terkait pergeseran suara ini pun telah dibenarkan dengan putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif yang dilakukan PPK hingga berujung pada pemecatan.

“Terdapat indikator-indikator yang digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang didalilkan dalam perkara ini antara lain pergeseran perubahan suara partai, peralihan suara antar caleg, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menandatangani Formulir D Hasil Kecamatan, terdapat Catatan Kejadian Khusus oleh saksi,” tegas dia.

Untuk itu, lanjut Jamin, putusan tentang hasil penghitungan suara yang dikeluarkan panitia pemilihan dikategorikan cacat hukum. Karena diterbitkan dengan dugaan pelanggaran penggelembungan suara hingga pemecatan komisioner PPK karena diketahui adanya pelanggaran berat oleh Bawaslu.

“Lalu, keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif, sampai keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian sementara dari PPK, bahkan ada juga kericuhan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cikarang Barat. Putusan terkait yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Umum 2024 khususnya yang terlampir dalam lampiran yang disampaikan Pemohon memiliki cacat hukum,” papar Jamin.

Di sisi lain, KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi yakni mantan Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra. Dalam kesaksiannya, Bongsu membenarkan penghitungan suara di wilayahnya sempat diwarnai kericuhan hingga formulir hasil penghitungan pun tidak ditandatangani oleh tiga komisioner PPK.

Namun, kata Bongsu, hingga diterbitkannya surat hasil pemilihan, tidak ada catatan keberatan yang disampaikan para saksi. Sehingga penghitungan dianggap selesai, lalu dilaporkan ke tingkat KPU Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Perkara ini melibatkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca sebagai Pemohon serta KPU Kabupaten Bekasi selaku Termohon.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More