RUU Penyiaran, Massa Tolak Pelibatan KPI dalam Sengketa Pers

Senin, 27 Mei 2024 - 12:43 WIB
Jurnalis dan mahasiswa melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Ratusan jurnalis dan mahasiswa melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). Di samping menolak pelarangan jurnalisme investigasi, massa juga meneriakkan penolakan pelibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa pers.

"Kewenangan KPI bisa menyelesaikan sengketa pers, no reason buat kita, enggak logis itu, sama juga upaya sensor, sekarang posisinya dengan UU yang ada banyak jurnalis yang dikriminalisasi nggak melalui Dewan Pers, langsung pakai UU ITE," kata perwakilan jurnalis, M Iqbal di lokasi, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, saat RUU Penyiaran disahkan dengan berbagai pasal bermasalah tersebut, potensi jurnalis dipidana atau media dibredel semakin banyak. Pemerintah akan semakin kuat menggunakan alat untuk membungkam publik. "Nanti yang rugi rakyat, demokrasi dikebiri," tuturnya.



Karena itu, ratusan jurnalis yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi pers dan mahasiswa meminta dibatalkannya RUU Penyiaran yang masih dalam tahap harmonisasi tersebut. Meski belum menjadi RUU, tapi para jurnalis dan mahasiswa khawatir dengan tingkah DPR RI yang kerap ngebut dalam memgesahkan RUU.

"Memang ini belum menjadi RUU, tapi kalau melihat track record DPR yang iya biasa ngebut, tiba-tiba langsung jadi gitu. Nah makanya kita kita melakukan aksi sebagai bentuk tekanan terhadap DPR juga menunjukkan ke publik kita akan berjuang sampai turun ke jalan," katanya.

Dia menambahkan, sejatinya pers di Indonesia telah mengalami masa-masa kelam. Pers selalu diawasi setiap kegiatannya dan dibredel kebebasannya. Maka itu, sudah cukup pers di Indonesia menghadapi masa-masa gelap tersebut.



Dalam aksi damai tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan ratusan jurnalis dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pertama, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More