Bawa Narkoba, 3 Oknum ASN Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Mei 2024 - 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga oknum ASN Ternate yang kedapatan membawa narkoba ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
JAKARTA - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi Jumat (24/5/2024).

Ade Ary menyebut, ketiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.



"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ade menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya narkoba merupakan musuh bersama.

"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More