Begini Cara Pelaku Buat Ekstasi dan Kelabui Perawat di Rumah Sakit

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi menangkap seorang kurir berinisial MW (36), dan pelaku pembuat pil ekstasi di kamar VIP rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, berinisial AU (42). Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat , Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi menangkap seorang kurir berinisial MW (36), dan pelaku pembuat pil ekstasi di kamar VIP rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, berinisial AU (42). Pihak rumah sakit tidak mengetahui aktivitas pelaku, meskipun perawat dan petugas kebersihan rajin bolak-balik ke dalam ruangan.

"Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini, karena mereka hanya merawat. Perawat 3x dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3x1 hari juga," kata Heru di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).

Heru menambahkan, pelaku dapat menyimpan rapi segala peralatan untuk membuat barang haram tersebut. Para pelaku bisa mengelabui petugas, karena terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat.

"Dia melihat jadwal kapan perawat masuk. Sampai sekarang perawat kita mintai keterangan mereka mengaku tidak tahu ," tuturnya. (Baca juga; Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi Ekstasi )

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online. Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tidak tahu yang dikirimnya narkoba.

"Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey. Pengiriman baju itu hanya kedok saja," terangnya. (Baca juga; Rampok Bersenjata Tajam Satroni Warung Kelontong Pinggir Jalan )

Wildan menambahkan, untuk alat-alat pembuat narkoba itu melalui saluran online. Cara pembuatannya menggunakan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, dan pewarna makanan. Bahan tersebut dicampur kemudian dipanaskan hingga kering.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, pihaknya bakal memeriksa pengelola rumah sakit di kawasan Salemba Tengah itu. "Nanti kami periksa soal dugaan keterlibatan rumah sakit. Fokus ke pidana saja," ungkap Eliantoro.

Para pelaku dijerat Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun. (Baca juga; Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More