Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi Ekstasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat membongkar sindikat pembuat narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan narapidana berinisial AU (42). Tersangka ini nekat memproduksi narkoba di Ruang VIP Rumah Sakit (RS) AR yang berada di Salemba, Jakarta Pusat.
Selain menangkap AU, petugas juga membekuk seorang kurir berinisial MW (36). Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku AU membuat narkoba itu di Ruang VIP perawatan RS AR."Tersangka AU ini sedang dirawat di sana. Dia memanfaatkannya sebagai lokasi pembuatan sabu dan ekstasi," kata Heru kepada wartawan Rabu (19/8/2020).
Heru menuturkan, AU bebas membuat narkoba menggunakan alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW. "Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi," tuturnya. Heru menambahkan, AU merupakan narapidana narkoba yang divonis 15 tahun.
"Karena sakit, AU dirawat di RS AR Ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta untuk dua bulan," jelas Heru. Saat digeledah pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu, petugas menemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba. (Baca: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar)
"Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya," ujarnya. Heru melanjutkan, AU diduga sengaja memilih Rumah Sakit AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas.
"Kami masih dalami dugaan keterlibatan pihak rumah sakit dalam perkara ini," ucap Heru. Apalagi, ada empat sipir yang bertugas menjaga napi yang pernah ditangkap di Polres Jakarta Barat ini.
"Mereka mengaku enggak paham ada alat tersebut. Termasuk dugaan sipir masih kami dalami. Karena pelaku ini membuatnya pas jam tak ada perawat. Dia hafal," pungkas Heru.
Selain menangkap AU, petugas juga membekuk seorang kurir berinisial MW (36). Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku AU membuat narkoba itu di Ruang VIP perawatan RS AR."Tersangka AU ini sedang dirawat di sana. Dia memanfaatkannya sebagai lokasi pembuatan sabu dan ekstasi," kata Heru kepada wartawan Rabu (19/8/2020).
Heru menuturkan, AU bebas membuat narkoba menggunakan alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW. "Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi," tuturnya. Heru menambahkan, AU merupakan narapidana narkoba yang divonis 15 tahun.
"Karena sakit, AU dirawat di RS AR Ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta untuk dua bulan," jelas Heru. Saat digeledah pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu, petugas menemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba. (Baca: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar)
"Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya," ujarnya. Heru melanjutkan, AU diduga sengaja memilih Rumah Sakit AR agar bisa memproduksi narkoba secara bebas.
"Kami masih dalami dugaan keterlibatan pihak rumah sakit dalam perkara ini," ucap Heru. Apalagi, ada empat sipir yang bertugas menjaga napi yang pernah ditangkap di Polres Jakarta Barat ini.
"Mereka mengaku enggak paham ada alat tersebut. Termasuk dugaan sipir masih kami dalami. Karena pelaku ini membuatnya pas jam tak ada perawat. Dia hafal," pungkas Heru.
(hab)