Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi: Pelaku Sempat Minta Handuk ke Petugas Hotel
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:27 WIB
JAKARTA - Tersangka AARN pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan perempuan di dalam koper berinisal RM (50) sempat meminta handuk kepada petugas hotel. Diketahui tesangka membunuh korban di dalam kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Terduga pelaku sempat meminta handuk baru kepada petugas hotel," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).
Dari kamera pengawas CCTV yang beredar, tersangka meminta petugas untuk membawa handuk. Tersangka keluar dari kamar kemudian menemui petugas kebersihan untuk meminta handuk.
Terlihat tiga petugas kebersihan yang ada di lorong hotel tersebut. Kemudian salah satu petugas memberikan dua handuk namun hanya satu yang diambil oleh tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan motif pembunuhan korban RM diduga karena ekonomi untuk biaya respsi pernikahan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membunuh dengan motif ekonomi untuk keperluan menikah. "Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan.
Pelaku diduga mengetahui korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan korban juga diduga menyetubuhi korban. "Korban sempat disetubuhi, diambil duitnya. Duit kantor yang mau di setor ke bank," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024. Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
"Terduga pelaku sempat meminta handuk baru kepada petugas hotel," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).
Dari kamera pengawas CCTV yang beredar, tersangka meminta petugas untuk membawa handuk. Tersangka keluar dari kamar kemudian menemui petugas kebersihan untuk meminta handuk.
Terlihat tiga petugas kebersihan yang ada di lorong hotel tersebut. Kemudian salah satu petugas memberikan dua handuk namun hanya satu yang diambil oleh tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan motif pembunuhan korban RM diduga karena ekonomi untuk biaya respsi pernikahan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membunuh dengan motif ekonomi untuk keperluan menikah. "Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan.
Pelaku diduga mengetahui korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan korban juga diduga menyetubuhi korban. "Korban sempat disetubuhi, diambil duitnya. Duit kantor yang mau di setor ke bank," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024. Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
(cip)
tulis komentar anda