Tabrak Belasan Pemotor di Bekasi, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Hanya Kena Tilang

Rabu, 17 April 2024 - 23:50 WIB
Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024).

"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).

Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.





Saat berada di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, MH menyerempet satu sepeda motor. MH awalnya ingin turun untuk beriktikad baik bertanggung jawab, namun terdapat 3 remaja yang memukul-mukul kendaraannya.

"Anak ini (MH) ketakutan, masuk mobil lagi dan pergi. Dikejar oleh tiga anak yang gebrak-gebrakin mobil," kata Wandi.

MH saat itu berkendara menuju keluar Harapan Indah menuju Kranji, Kota Bekasi. Tepat di Stasiun Bekasi, MH kembali menyerempet 2 motor. MH kemudian berkendara ke arah Rumah Sakit Umum Bella menuju Kantor DPRD Kota Bekasi.

"Di perempatan traffic light DPRD menyerempet dua motor lagi," ucapnya.

MH melaju ke Gerbang Tol Bekasi Timur. Di depan Trans Park Mall Juanda, MH kembali menyerempet dua motor. MH terus meluncur menuju Kampus Unisma dan hendak masuk Tol Becakayu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More