Kapolres Jakbar Ultimatum Penculik Gadis di Cengkareng Serahkan Diri

Senin, 17 Agustus 2020 - 13:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengultimatum Wawan Gunawan (41), pelaku penculikan gadis untuk menyerahkan diri.

“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang F. Karena anda terancam pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu anda bisa terkena hukuman penjara 5-15 tahun,” tegas Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/8/2020). (Baca juga: Alami Lonjakan Kasus, Anies Sebut Ibu Kota Masih Aman Covid-19)

Sebelumnya, ibu di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial R (35) mempolisikan tetangganya, Wawan lantaran menghamili dan membawa kabur anak gadisnya.

Selain membawa kabur anaknya, motor Honda Vario yang digunakan hendak dijual sebelum akhirnya ditemukan di Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ini, polisi masih memburu Wawan yang disinyalir telah kabur ke luar Jakarta. Anggota Unit Cengkareng dan Satreskrim Polres Jakarta Barat telah melakukan pencarian terhadap pelaku. (Baca juga: Peringati HUT RI di Jalur Puncak, Sirine Mobil Polisi 'Menjerit' Seluruh Kendaraan Wajib Berhenti)
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More